Jumat, 15 Juni 2012

ISTILAH DALAM JURNALISTIK ON LINE


10    Istilah-Istilah Dalam Jurnalistik
Sedikit berbagi ilmu tentang istilah-istilah jurnalistik. Istilah-istilah ini saya ambil dari berbagai sumber. Semoga dapat sedikit membantu rekan-rekan semua.
    Adversary Journalism: Jurnalistik yang membawa misi penentangan atau permusuhan, yakni beritanya sering menentang kebijakan pemerintah atau penguasa (oposisi).
    Alcohol Journalism: Jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan pribadi seseorang atau lembaga.
    Balance: Berita yang berimbang antara nara sumber dengan pencari berita (harus dicari berita benar atau tidak, dikonfirmasikan)
    Byline: Keterangan sang penulis berita.
    Bejana Seimbang: Teknik penulisan feature.
    Caption: Keterangan photo.
    Checkbook Journalism: Jurnalistik yang untuk memperoleh bahan berita harus memberi uang pada sumber berita.
    Chek & Recheck: Merupakan proses sebelum balance (mengecek kebenaran suatu berita)
    Citizen Journalism: Jurnalisme warga.
    Credit Line: Keterangan yang mengambil photo.
    Crusade Journalism: Jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, misalnya demokrasi, sosialis, nilai-nilai Islam atau nilai-nilai kebenaran.
    Development Journalism/Jurnalistik pembangunan/pers pembangunan: Jurnalistik yang mengutamakan peranan pers dalam rangka pembangunan nasional negara dan bangsanya.
    Delik Pers: Delik yang terdapat dalam KUH Pidana, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.
    Dead-Line: Waktu akhir pengumpulan berita.
    Editing: Untuk menambah/mengurangi kata atau pembenaran kata, merupakan proses koreksi.
    Editorial: Sebuah kolom yang mencerminkan pendapat sebuah media tentang sebuah berita.
    Electronic Journalism: Pengetahuan tentang berita-berita yang disiarkan melalui media massa modern seperti film, televisi, radio kaset, dan sebagainya.
    Feature: Berita ringan yang biasanya bertemakan human interest.
    Freelance: Wartawan lepas.
    Gossip Journalism/Jurnalistik kasak-kusuk: Jurnalistik yang lebih menekankan pada berita kasak-kusuk dan isu yang kebenarannya masih diragukan.
    Government-say-so-journalism: Jurnalistik yang memberitakan atau meliput apa saja yang disiarkan pemerintah layaknya koran pemerintah.
    Gutter Journalism/Jurnalistik Got: Teknik jurnalistik yang lebih menonjolkan pemberitaan tentang seks dan kejahatan.
    Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
    Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    Hak Tolak: Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
    Hard News: Berita langsung.
    Headline: Judul berita jurnalistik.
    Hunting: Keseluruhan proses pencarian berita/berburu berita atau photo.
    Investigasi: Berita mendalam yang mengungkap sebuah kasus besar.
    Jazz Journalism: Jurnalistik yang mengacu pada pemberitahuan hal-hal yang sensaional, menggemparkan atau menggegerkan, seperti meramu gosip atau rumor.
    Jurnalisme: Dunia kewartawanan.
    Jurnalistik: Proses pencarian berita, mengolah berita, dan menyampaikan berita.
    Jurnalis/Wartawan: Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
    Junket Journalism/Jurnalistik foya-foya: Praktek jurnalistik yang tercela, yakni wartawan yang mengadakan perjalanan jurnalistik atas biaya dan perjalanan yang berlebihan diongkosi si pengundang.
    Kantor Berita: Perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
    Kewajiban Koreksi: Keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
    Koresponden: Wartawan yang ditempatkan diluar daerah.
    Kode Etik Jurnalistik: Himpunan etika profesi kewartawanan.
    Lay Out: Lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.
    Lead: Paragraf pertama dalam berita jurnalistik.
    Nara Sumber: Orang yang memberikan informasi.
    Organisasi Pers: Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
    Pagar Api: Garis pemisah antara sebuah berita dengan iklan dalam sebuah media cetak.
    Perusahaan Pers: Badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
    Piramida Terbalik: Teknik penulisan berita langsung (hard news).
    Quate: Petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Maksudnya untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.
    Redaksi: Orang yang mengatur segala kebijakan di dalam sebuah media massa.
    Re-Wraiting: Merupakan proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dll.
    Rubrik: Sebuah keterangan halaman dalam media cetak.
    Setting: Tata letak kata/permainan hurup (besar/kecil dan bentuk tulisan)
   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar